Berita Umum Minggu, 30 Agustus 2026 oleh Gita Rizki

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian Hp Di Kedungbanteng, Tersangka Masuk Rumah Saat Korban Tertidur

BANYUMAS – Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TAA (30) yang diduga mengambil HP milik korban saat korban sedang tertidur. 


Kasus tersebut dilaporkan korban SMB (33) melalui Laporan Polisi tertanggal 20 Agustus 2026. 


Kejadian bermula ketika pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 wib, korban meletakkan HP miliknya dalam kondisi sedang diisi daya di lantai, kemudian tidur di kamar. Saat terbangun, korban mendapati HP tersebut sudah tidak berada di tempat semula.


Korban kemudian melakukan pengecekan melalui komputer yang terhubung dengan HP tersebut. Dari pelacakan itu, posisi perangkat diketahui berada di area persawahan wilayah Desa Kebocoran. Korban segera mendatangi lokasi, tetapi tidak menemukan orang maupun HP yang dicari. Saat itu, perangkat tersebut juga sudah dalam kondisi tidak aktif.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka masuk ke rumah korban yang tidak memiliki pintu. Ketika melihat korban sedang tertidur, tersangka kemudian mengambil HP yang tengah diisi daya tanpa seizin pemiliknya.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H menegaskan, bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.


“Kami terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Banyumas.


Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu dus HP Poco X6 Pro warna kuning dengan soft case hitam serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto. 


"Atas kejadian tersebut, kami mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun barang berharga. Pintu dan akses masuk rumah hendaknya dipastikan aman, sementara telepon seluler dan barang berharga tidak ditinggalkan tanpa pengawasan, meskipun pemilik berada di dalam rumah," imbuhnya.


TAA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

32 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 30
Tahun Ini 434

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas