BANYUMAS – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang laki laki berinisial AGDP (19) warga Kecamatan Jatilawang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban setelah mengetahui adanya dugaan hubungan intim antara korban dan tersangka.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di sebuah kamar hotel di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Saat itu, korban DJ masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui telah saling mengenal sejak korban duduk di kelas satu SMK dan kemudian menjalin hubungan asmara. Tersangka diduga mengajak korban ke hotel dengan bujuk rayu serta janji akan bertanggung jawab.
Kecurigaan keluarga muncul setelah korban pulang dan ditanya mengenai aktivitasnya. Orang tua korban kemudian menemukan percakapan serta foto korban bersama tersangka di dalam kamar hotel melalui telepon seluler. Dari keterangan yang diperoleh keluarga, dugaan persetubuhan tersebut disebut telah terjadi sekitar 10 kali.
Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik menetapkan tersangka pada 22 Oktober 2026. Tersangka kemudian diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas pada 26 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik tersangka dan korban, pakaian, tangkapan layar foto dan video, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 27 |
| Tahun Ini | 492 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas