Berita Umum Senin, 31 Agustus 2026 oleh Gita Rizki

Polresta Banyumas Ungkap Perampasan Hp Di Sokaraja, Pelaku Kuras Saldo Dana Korban Rp700 Ribu

BANYUMAS – Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian sebuah telepon seluler (ponsel) yang terjadi di jalan Letjend Suparto, Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dalam kasus tersebut, korban tidak hanya kehilangan telepon seluler, tetapi juga kehilangan saldo dompet digital sebesar Rp700 ribu setelah ponselnya dibawa pelaku.


Kasus tersebut dilaporkan oleh ST (37) warga Kecamatan Sokaraja melalui Laporan Polisi tertanggal 20 Agustus 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 wib.


ST, mengetahui kejadian tersebut setelah istrinya, SF (32) mengalami peristiwa pencurian saat sedang duduk di depan warung sambil memangku anaknya yang berusia dua tahun. Saat itu, korban SF memegang ponsel Redmi 10A sambil menonton YouTube.


"Tanpa diduga, seorang pria yang tidak dikenal datang dari arah samping dan langsung merampas ponsel yang berada di tangan korban. Pelaku kemudian berlari menuju sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang terparkir sekitar 20 meter dari lokasi kejadian dan melarikan diri ke arah timur," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.


Setelah kejadian, korban kemudian mengaktifkan kembali nomor telepon yang terpasang pada perangkat tersebut, dan mengetahui adanya transaksi DANA. Saat melakukan pengecekan saldo, korban mendapati saldo hanya tersisa Rp625. Korban kemudian memeriksa riwayat transaksi dan menemukan adanya pengiriman uang sebesar Rp700 ribu pada pukul 10.07 wib ke nomor DANA lain. Transaksi tersebut diduga dilakukan pelaku setelah menguasai telepon seluler milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp1 juta dan saldo DANA sebesar Rp700 ribu.


"Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial ES alias E (28), warga Kabupaten Purbalingga. Dalam perkara ini, juga turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Redmi 10A warna abu abu, satu unit Yamaha Mio warna merah berikut kuncinya, serta satu lembar bukti mutasi transaksi DANA," imbuhnya.


Kapolresta menambahkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Banyumas.


“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau  masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi, terutama telepon seluler yang terhubung dengan layanan perbankan maupun dompet digital,” ujarnya.


Saat ini penyidik masih melakukan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya ES dijerat dengan Pasal pasal 476 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara lima tahun. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

6 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 31
Tahun Ini 435

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas