Berita Umum Rabu, 08 April 2026 oleh Gita Rizki

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Korban Dibakar Saat Pesta Minuman Keras

BANYUMAS – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung luka bakar serius pada korban. 


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja dan kini telah memasuki tahap penyidikan intensif.


“Kasus ini merupakan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini kami telah menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni: Sdr. MPP (15), dan kami akan terus mendalami peran pihak lain,” ujarnya.


Peristiwa bermula pada Kamis malam, 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 wib, ketika korban bersama sejumlah temannya menghadiri perayaan ulang tahun di rumah salah satu rekannya di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Sekitar pukul 23.00 wib, mereka membeli minuman keras jenis ciu.


Setelah minuman tersebut dikonsumsi bersama, korban dan teman temannya beristirahat di bagian belakang rumah. Namun, situasi berubah drastis saat dini hari. Sekitar pukul 04.00 wib, saat korban tertidur, MPP diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api.


“Korban mengalami luka bakar cukup serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.


Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah selang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan rekannya, juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.


Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak.


“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak dan mencegah konsumsi minuman keras di usia dini,” tegasnya.


Selain itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk lingkungan yang aman bagi anak. “Orang tua perlu lebih peka terhadap aktivitas anak, mengetahui dengan siapa mereka bergaul, serta memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan berisiko, termasuk penyalahgunaan alkohol. Pengawasan dan komunikasi yang baik di dalam keluarga menjadi kunci pencegahan,” imbuhnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan lingkungan dan peran keluarga sangat krusial dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak anak baik sebagai korban maupun pelaku. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

128 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 38
Tahun Ini 218

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas