Berita Umum Rabu, 08 April 2026 oleh Gita Rizki

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Psikotropika Di Rawalo, 270 Butir Disita Dari Dua Pengedar

BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran obat obatan terlarang dengan menangkap dua orang pria pengedar di wilayah Kecamatan Rawalo. Dari tangan pelaku, petugas menyita total 270 butir obat terdiri dari psikotropika dan obat daftar G.


Kedua tersangka yakni AS alias Oncom (30) warga Rawalo dan ND alias Bolot (26) warga Cilongok. Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 wib.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


“Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan ratusan butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam serta obat daftar G yang diduga kuat diedarkan tanpa izin. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangannya.


Dari tangan tersangka Oncom, petugas menyita 174 butir psikotropika, sementara dari tersangka Bolot diamankan 96 butir obat daftar G. Guna pendalaman lebih lanjut, petugas juga meminta keterangan dari dua orang saksi, imbuhnya.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat obatan ilegal di lingkungan masing masing. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat obatan ilegal tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga menyasar wilayah permukiman, bahkan tempat kos yang kerap luput dari pengawasan.


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peredaran obat tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

55 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 38
Tahun Ini 218

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas