BANYUMAS — Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko Mas Cafe, Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas, berhasil diungkap Polsek Kembaran, Polresta Banyumas. Petugas mengamankan seorang pria berinisial TY (50), warga Kecamatan Kembaran, yang diduga terlibat dalam pencurian uang tunai dan tabung gas milik korban.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 08.55 wib. Saat itu, saksi AN (19) mendapati pintu ruko dalam kondisi tertutup, namun gembok yang sebelumnya digunakan untuk mengunci pintu sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu tabung gas 3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak gembok pintu ruko menggunakan sebuah drei gepeng. Barang yang berada di dalam ruko kemudian diambil tanpa seizin pemilik.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp106 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, satu tabung gas 3 kilogram, jaket merah hitam, helm hitam, sebuah drei gepeng, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan," ungkap Kapolreta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,88 juta. Petugas menyebut motif dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi, imbuhnya.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan secara profesional serta dilanjutkan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka TY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acaman pidana penjara tujuh tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Banyumas. Berkas perkara selanjutnya akan dikirimkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 8 |
| Tahun Ini | 443 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas